Sukses

Polisi Kantongi Alat Bukti dalam 2 Kasus Baru yang Jerat Firli Bahuri

Selain kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, penyidik Polda Metro Jaya juga mengusut kasus dugaan TPPU dan pertemuan Firli Bahuri dengan pihak-pihak berperkara semasa menjabat sebagai pimpinan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti-bukti terkait kejahatan lain yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Selain kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), kepolisian juga tengah mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai pimpinan KPK.

"Yang jelas semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa dan penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat (19/7/2024).

Ade Safri menjelaskan, proses penyelidikan maupun penyidikan perkara yang menjerat Firli Bahuri sedang berjalan. Dia menjamin, kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Ade dua perkara baru yang diusut polisi adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ade Safri menjelaskan, ada korelasi antara satu kasus dengan yang lainnya. Namun, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga atau dikenal splitsing.

"Ada kaitannya (dengan perkara yang pertama). (Tapi) berkas di-splitsing. Jadi masih terus berlangsung," ucap perwira menengah polisi ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Polisi Belum Bawa Kasus Firli ke Persidangan

Kasus dugan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

Ternyata, polisi tidak hanya dijerat Firli dengan pasal pemerasan tapi juga pasal lain seperti Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam pasal tersebut disebutkan setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Hal itu diungkap oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. "Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu," kata Karyoto dalam keterangannya dikutip Sabtu (6/7/2024).

Karyoto kemudian menyinggung asas hukum pidana. Dijelaskan, kepolisian tidak diperbolehkan mencicil suatu perkara, sehingga penyidik harus menuntaskan dugaan tindak pidana lain yang juga dilakukan oleh Firli.

"Karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar dia.

 

3 dari 4 halaman

Intensifkan Koordinasi dengan Kejaksaan

Terkait hal ini, penyidik Polda Metro akan mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.

"Semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua," ucap dia.

Dalam kasus larangan pejabat KPK bertemu dengan pihak berperkara, Karyoto berharap penyidik bekerja secara cepat dan cermat agar statusnya segera naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Ya diharapkan begitu nanti saya cek lagi ke Dirkrimsus sejauh mana pasal yang 36," tandas dia.   

Polisi menegaskan proses penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap bejalan. Dalam kasus ini, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

 

4 dari 4 halaman

Polisi Pastikan Tak Ada Hambatan Usut Kasus Firli

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Safri Simanjuntak memastikan, tak menemui hambatan dalam penanganan kasus ini.

"Tidak ada kendala dalam penanganan penyidikan saat ini dan kami jami penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan ataupun apapun yang akan mengganggu jalannya penyidikan," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).

Ade Safri mengatakan, penyidik sedang berupaya mengebut penyelesaian berkas. Dia menjamin penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Jadi saya kira itu, bahwa profesional artinya adalah prosedural dan tuntas. Insyaallah kami akan tuntaskan ini," ucap dia.

Ade menyatakan, tim penyidik terus melakukan koordinasi dengan JPU dari Kejati DKI Jakarta dalam rangka efektivitas dan efisiensi.

Ade menyebut penyidik pun telah mengantongi empat alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 KUHP.

"Jadi bukan hanya dua alat bukti tapi penyidik sudah mengantongi empat alat bukti yang sah dalam penanganan perkara quo," ujar dia.Â